jahangircircle.org, JAKARTA – Google dan Meta Platforms, induk perusahaan Instagram dan Facebook, meminta pemerintah Australia mencabut rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi berbagai bentuk media sosial untuk anak di bawah umur lagi – 16 tahun. Mereka berpendapat bahwa pemerintah memerlukan lebih banyak waktu untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Undang-undang tersebut, yang diusulkan oleh pemerintah kiri-tengah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese, dipandang sebagai salah satu undang-undang yang paling ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pemerintah ingin RUU ini menjadi undang-undang sebelum berakhirnya sidang parlemen berikutnya.
RUU ini diperkenalkan kepada pemerintah minggu lalu, dan hanya satu hari terbuka untuk mendapat komentar publik. Sementara itu, Google dan Meta telah menyarankan pemerintah Australia untuk menunggu hasil verifikasi usia sebelum melanjutkan otorisasi. Verifikasi usia dapat mencakup biometrik atau verifikasi pemerintah untuk menerapkan pembatasan usia di media sosial.
“Jika tidak ada hasil seperti itu, dunia usaha atau warga Australia tidak akan memahami skala atau sifat sertifikasi usia yang disyaratkan oleh RUU tersebut, atau dampak dari tindakan tersebut terhadap warga Australia. Dalam bentuknya yang sekarang, RUU ini tidak konsisten dan tidak efektif.” kata Meta dalam keterangannya yang dimuat Reuters, Rabu (27/11/2024).
RUU ini akan memaksa platform media sosial, bukan orang tua atau anak-anak, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa verifikasi usia dilindungi. Perusahaan yang melanggar hukum bisa didenda hingga 32 juta dollar AS atau sekitar Rp 509 miliar.
Partai oposisi, Partai Liberal, diperkirakan akan mendukung undang-undang tersebut, meskipun beberapa perwakilan independen mengatakan pemerintah sedang terburu-buru dan hanya memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan proses legislatif. TikTok pun mengecam kasus tersebut. Platform media sosial yaitu Bytedance menjaga privasi dan komunikasi minimal dengan para profesional, platform, organisasi kesehatan mental, dan kaum muda.
“Jika undang-undang baru diusulkan, penting untuk merancang undang-undang tersebut dengan hati-hati dan hati-hati, untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat mencapai tujuannya. Ini bukan undang-undang ini,” kata TikTok.
X dari Elon Musk menyatakan keprihatinannya bahwa RUU tersebut akan berdampak negatif pada hak asasi anak-anak dan remaja, termasuk hak mereka atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Miliarder Amerika, yang memandang dirinya sebagai pendukung kebebasan berpendapat, pekan lalu mengkritik pemerintah Australia, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut tampaknya merupakan cara rahasia untuk mengontrol akses terhadap internet.