Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Teknologi

Apindo Ungkap Kengerian Investor Akibat Pemerintah Sering Gonta-Ganti Aturan UMP

jahangircircle.org, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, umumnya pengusaha kecewa dengan rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Namun, menurutnya, yang perlu diwaspadai adalah inkonsistensi kebijakan pemerintah sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi investor.

Menurut dia, hal itu berdasarkan pertemuan dengan beberapa investor, khususnya yang berasal dari luar negeri. “Formula yang berlaku saat ini yang sudah 4 kali berubah menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Kami berpendapat bahwa rekan kerja perlu dilindungi, namun pekerja, tidak hanya pemberi kerja, tidak hanya pencari kerja, perlu melihat semua faktor,” kata Shinta. di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 2023. 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Hal ini juga mencakup perubahan kondisi upah.

Sementara itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan upah minimum pada awal tahun 2022. Aturan ini merupakan lanjutan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2022, pemerintah memasukkan variabel alpha, yaitu indeks yang menunjukkan kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya produktivitas.

Pemerintah kembali mengubah aturan pengupahan dengan menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2024, yang berarti aturan pengupahan akan kembali berubah, terutama dalam penetapan upah minimum tahun 2025. gaji

Lewatkan kesempatan ini

Kepala Tenaga Kerja Apindo, Bob Azam, mengatakan upah minimum telah menjadi persoalan pelik selama 13 tahun. Faktanya, ia secara implisit mengaitkan perselisihan tersebut dengan hilangnya peluang Indonesia untuk menarik investor besar.

Ia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2011 lebih tinggi dibandingkan Tiongkok dan India sehingga membuka peluang investasi yang besar. Sayangnya, investor teknologi lebih memilih ke Malaysia dan Vietnam karena keterbatasan gaji.

Oleh karena itu, peluang untuk menjangkau investor diharapkan tidak hilang karena tuntutan gaji. Dikatakannya, Apindo meminta mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2025 UMP 2023. Ia menyebut PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan yang terbaik setelah banyak perubahan. Meski begitu, penetapan UMP diharapkan dapat dikontrol secara bilateral antara pekerja dan pengusaha.

“Setiap tahun melalui bipartisan, upah pekerja pasti meningkat,” ujarnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *