jahangircircle.org, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadakan Sosialisasi Insentif Pengurangan Pajak Premi sesuai PMK Nomor 153 Tahun 2020 pada Selasa (26/11/) . 2024) di Balairungsari, Batam Centre. Sosialisasi ini menghadirkan para pelaku industri di Kota Batam dan juga dua narasumber yaitu Dr. Hariyanto selaku Koordinator Pelayanan Super Tax Reduction dan Bapak Purnomo Andiantono selaku Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta.
Koordinator Pelayanan Pengurangan Pajak Premi, Hariyanto mengatakan, insentif pengurangan pajak premi berupa pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) tertentu di Indonesia. Pemerintah dikatakan menginginkan keterlibatan pelaku industri dalam kegiatan penelitian dan pengembangan sehingga dapat meningkatkan daya saing produk inovatif nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masa depan.
“Manfaat penting dapat dirasakan oleh industri, terutama karena adanya pengurangan beban pajak secara langsung. Dengan pengurangan tersebut maka industri akan lebih mudah dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya dan lebih giat dalam merealisasikan kegiatan penelitian dan pengembangan. dikatakan. Hariyant.
Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya siap memberikan bantuan kepada pelaku industri untuk mendapatkan manfaat pengurangan pajak melalui mekanisme yang diatur dalam PMK 153 Tahun 2020.
“Dilihat dari data, potensi yang ditawarkan industri di Batam cukup besar, hanya perlu bantuan pemerintah untuk mendukung mitra industri dalam melakukan kegiatan litbang, karena litbang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Hariyanto. .
Sementara itu, Kepala Perwakilan BP Batam Purnomo Andiantono meyakini kehadiran BRIN dalam realisasi sosialisasi Layanan Pengurangan Pajak Unggul dapat mempengaruhi pertumbuhan investasi di Kota Batam ke depan.
“Ini sangat penting karena indikator utama BP Batam adalah investasi,” kata Andi.
“Melalui kerja sama dengan BRIN, industri di Batam dapat didukung dengan memanfaatkan insentif perpajakan ini. Mari kita manfaatkan peluang ini melalui riset dan inovasi,” kata Andi.
Diketahui, terdapat 11 fokus litbang dan 105 topik litbang yang bisa diajukan untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak premi. Area fokusnya meliputi makanan; obat-obatan, kosmetika, dan alat kesehatan; tekstil, kulit, sepatu dan lain-lain; sarana transportasi; Elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen dan bahan penolong; industri pertanian; logam dasar dan mineral bukan logam; bahan kimia dasar berbahan dasar minyak dan gas serta batubara; pertahanan dan keamanan.