Republika.co.co.co.co.co.co.co.co.co.co.co.co.co.chdaya. Harga harga bar emas meningkat, yaitu 1.543.000 per gram.
Read More : PLN Siapkan Listrik Bersih untuk Hilirisasi Mineral Smelter Antam di Kolaka
Transaksi penjualan tergantung pada perpajakan sesuai dengan BMK No. 34 / PMK 10/2017. Di bawah Artikel Pajak Penghasilan (PHP) 22, Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPW) adalah 1,5 persen, dengan artikel Rp 10 juta.
Beli transaksi rusak langsung dari nilai pembelian PPH22.
Diskon Pajak Membeli 34 / PM / 2017, sesuai dengan PPH 22, 0,45 persen untuk non-positatif. Setiap pembelian kawat emas terdiri dari sumber PPH22.
Read More : PP No 47 Tahun 2024, Beri Peluang Penghapusan Utang Macet dan Bantu UMKM Pulih




