Republic.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Pajak Jenderal (DGT) telah mendisiplinkan pada 3 Januari pada 3 Januari.
Menurut pernyataan tertulis, undang -undang ini mendorong pengantar dari staf masyarakat dan operator yang membutuhkan waktu untuk memodifikasi sistem manajemen pajak. Salah satu masalah terbesar adalah menggunakan tingkat PPN dalam 12 persen yang menimbulkan kekhawatiran terkait dengan kemungkinan kesalahan pemerintah dan dampak aktivitas komersial.
Untuk memberikan waktu perbaikan, pemerintah memperkenalkan tiga bulan transisi, dari Januari hingga 31 Januari hingga 3125.
Sementara musim transisi termasuk persetujuan pajak PPN lulusan, seperti PPN hingga 11 persen atau 12 persen dari harga jual masih dianggap sebagai faktur yang valid. Selain itu, pengusaha tidak akan menghadapi pembatasan pemerintah yang terkait dengan kesalahan ini selama amandemen.
Jika ada banyak pengumpulan PPN, misalnya, 5 persen harus 11 persen atau sekitar 11 persen, pembeli berhak membayar penjual kepada penjual. Penjual, yang merupakan operator pajak (PKP), diharuskan untuk mengganti aplikasi pajak yang telah dikeluarkan sesuai dengan peraturan praktis.
Operator juga menyarankan periode transisi ini untuk melakukan penyesuaian yang signifikan, dan pada akhir musim transisi, semua tarif mungkin kompatibel sesuai dengan kondisi.