Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Hiburan

DJKI: Rekam Film Tanpa Izin di Bioskop Melanggar UU Hak Cipta, Bisa Dipenjara!

Rapublika.com, Jenderal Jenderal Properti Jakarta-The-Buddhist (DJKY), Kementerian Hukum Indonesia, Kerajaan dari film Hak Cipta (Hukum Hak Cipta). Undang -undang ini dapat dihargai dengan tahanan (hak cipta.

Baca Juga : Deretan Pemain Film Norma: Antara Mertua dan Menantu, Wulan Guritno Jadi Mertua

“Setiap film adalah hasil dari kerja keras dan kreativitas kita harus menghargai

Dalam telah menjelaskan bahwa menurut hukum hak cipta, rekaman film dalam film secara ilegal mencakup kata kerja hak cipta.

Pasal 1) Undang -Undang Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang yang dihukum hukuman penjara maksimum satu tahun dan / atau maksimum Rp 100 juta Nice tanpa melanggar hak ekonomi untuk penggunaan bisnis.

Baca Juga : Ketatnya Likuiditas Perbankan Jadi Hambatan Pertumbuhan Himbara Jelang 2025

Sementara itu, Pasal 5 (1) Dalam Pasal 5 (1) Mandat Hukum Hak Cipta, yang melanggar hak ekonomi Sang Pencipta tepat di Everseverway atau Hak Cipta atau Hak Cipta Pencipta

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *