jahangircircle.org, JAKARTA – Hubungan baik antara guru dan siswa dinilai penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Ketika guru dan siswa memiliki hubungan yang terbuka dan saling percaya, siswa akan merasa lebih nyaman untuk berbagi kesulitan yang mereka alami, seperti perundungan.
Trina Fizzanty, Kepala Pusat Penelitian Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan komunikasi yang lebih jelas antara guru dan siswa akan memudahkan pencegahan dan pemberantasan perundungan. Ia mengatakan guru sebenarnya bisa menjadi tempat terbaik untuk memberikan nasihat setelah orang tua. Namun, guru sering kali sibuk dengan tugas-tugas administratif sehingga hanya menyisakan sedikit waktu untuk lebih banyak mendengarkan siswa.
“Saya kira persoalan konseling itu penting. Karena terkadang (siswa) berbicara dengan guru karena mempengaruhi nilai mereka atau perhatian guru dll. efek. “Akan lebih baik kalau pestanya profesional,” kata Trina dalam talkshow TVRI di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Trina mengatakan, penting adanya ruang konseling di sekolah, terutama untuk melindungi siswa yang menjadi korban perundungan. Namun intervensi kesehatan mental melalui konseling masih sedikit dan jarang dilakukan di sekolah, katanya, terutama di sekolah yang memiliki sedikit atau tanpa sumber daya untuk guru konselor yang berdedikasi.
“Sekolah yang memiliki sumber daya memiliki konselor. Tapi tentu perlu kita pikirkan, image sekolah kita berbeda. Jadi ada (konsultan) yang bisa menyiapkan itu, ada juga yang tidak. “Tetapi perlu ada solusi bagaimana melakukan hal ini,” ujarnya.
Trina mencatat, korban pelecehan dapat mengalami dampak psikologis yang tidak boleh dianggap remeh, mulai dari perasaan tidak dihargai hingga perasaan tidak berharga. Dia mengatakan intimidasi di departemen pendidikan merupakan masalah serius yang perlu diatasi. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki tujuan untuk melahirkan generasi emas pada tahun 2045.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 memasukkan perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan dan harus ditangani di Kementerian Pendidikan. Ia mengatakan, perundungan seringkali bermula dari hubungan sosial yang tidak setara dan dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korbannya. Bullying, kata dia, adalah segala perilaku yang mempermalukan orang secara psikologis atau fisik.
“Kami berdua akan mempermalukan diri kami sebagai manusia jika melakukan ini. Bullying menyebabkan kinerja buruk di sekolah. Bahkan menimbulkan masalah psikologis. “Jangan biarkan penindasan menyebabkan Anda kembali menjadi korban,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memerintahkan pembentukan tim (TPPK) untuk mencegah dan memberantas kekerasan di dinas pendidikan. Trina mengatakan sekolah harus memiliki sistem untuk melaporkan kejadian bullying.
“Penting untuk menerapkan sistem lain di sekolah. Demikian pula, harus ada kelompok kelompok kerja. Jika anak saya mengalami masalah ini, kepada siapa saya harus memberi tahu? “Kalau belum pasti, pasti ada,” kata Trina.
Trina mengatakan aturan tersebut perlu benar-benar dipahami oleh semua pihak baik sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Dinas Pendidikan setempat sebaiknya terus melakukan sosialisasi 46 Permendikbudristek lembaga pendidikan kepada lembaga pendidikan pada tahun 2023. Dengan cara ini, semua pihak bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi masalah penindasan.