Republik.K. . Menurut Cinta, kebijakan tersebut bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan pelaku usaha sektor formal.
“Kami ingin merevisi kenaikan PPN pemerintah menjadi 12 persen untuk mencakup masyarakat sebagai konsumen atau pelaku usaha sektor formal bayangan,” kata Sinta saat dihubungi jahangircircle.org di Jakarta, Senin (18/11/2024). jangan masukkan “. )).
Cinta menilai pemerintah kurang hati-hati dalam mengambil keputusan tersebut. Sinta mengatakan pemerintah harus lebih bijaksana dalam mencari waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN.
Idealnya kenaikan PPN bisa terjadi pada saat pertumbuhan ekonomi tinggi sehingga tidak membebani potensi pertumbuhan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat, kata Cinta. Oleh karena itu, waktu harus diperhitungkan.
Sinta menekankan, pelaku usaha di sektor formal akan terkena dampak langsung dari potensi penurunan penjualan. Hal ini disebabkan oleh pola konsumsi masyarakat Indonesia yang terbiasa dengan harga barang dan jasa yang sudah termasuk PPN.
Sinta melanjutkan, setelah pajak pertambahan nilai dinaikkan menjadi 12%, masyarakat akan melihat harga barang dan jasa di sektor birokrasi meningkat.
Berdasarkan temuan Apindo, Cinta mengatakan empat dari sepuluh pelaku usaha di Indonesia mengalami stagnasi penjualan atau pertumbuhan penjualan kurang dari tiga persen. Dengan tanda-tanda daya beli yang menurun, Sinta menilai kenaikan PPN akan menurunkan aktivitas sektor riil, khususnya pekerjaan formal.
“Tentu saja keadaan ini tidak baik secara struktural karena memberikan tekanan kepada masyarakat ketika daya beli masyarakat mengalami penurunan yang cukup dalam,” lanjut Sinta.
Menurut Sinta, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai tidak merangsang perkembangan sektor ekonomi formal. Sebaliknya, hal ini cenderung memperluas skala perekonomian informal, yang berdampak negatif pada struktur perekonomian jangka menengah dan panjang.
“Saat ini kenaikan pajak pertambahan nilai tidak merangsang pertumbuhan sektor ekonomi formal, melainkan cenderung meningkatkan skala sektor ekonomi informal sehingga memberikan tantangan terhadap pertumbuhan ekonomi dalam bentuk pajak. -menjadi pekerja di sektor informal.
Menurut Cinta, sektor informal yang tidak terikat undang-undang perpajakan dan ketenagakerjaan membuat pemerintah kesulitan mengoptimalkan pendapatan, melindungi tenaga kerja, dan meningkatkan skala ekonomi. Situasi ini juga merugikan konsumen karena mereka harus memilih produk dan jasa dari sektor informal yang kualitasnya tidak selalu terjamin.
Sinta mengatakan hal ini dapat menimbulkan kekacauan dan “memperlambat” pertumbuhan ekonomi karena sektor informal tidak membayar pajak, kegiatannya tidak dapat diatur secara hukum, dan tidak dapat berkembang dalam skala ekonomi.