jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Perekonomian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membahas upah pekerja berdasarkan produktivitas. Sistem pengupahannya lebih tinggi dari upah minimum pekerja (UMP) atau pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun.
“Perusahaan sedang bekerja keras untuk membicarakan tidak hanya UMP tetapi juga pengukuran biaya dan struktur biaya dan saya berharap produknya dapat berfungsi,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta. Rabu (30/10/2024).
Perdebatan upah merupakan upaya untuk melindungi hak upah pekerja dan menjaga integritas dunia usaha di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Jenderal Shinta Kamdani mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah, terutama dalam hal gaji. Dia menyoroti perlunya pemahaman yang lebih baik tentang Biaya dan Skala Terstruktur (SUSU).
“Kami bilang UMP hanya jaring pengaman, tapi yang terjadi adalah susunya sendiri, dan itu yang perlu ditegaskan karena pada akhirnya yang terjadi adalah usaha padat karya,” jelasnya.
Shinta melanjutkan, khusus untuk industri padat karya, UMP merupakan satu-satunya upah pokok yang diterima berdasarkan keputusan pemerintah daerah atau kota. Diharapkan selain mengikuti UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara, juga fokus pada proyek bilateral.
“Jadi UMP di atas harus diserahkan kepada masing-masing pelaku ekonomi karena kondisinya berbeda-beda. Oleh karena itu, ada perundingan silaturahmi dan diskusi sosial yang terus kita galakkan bersama para buruh,” jelasnya.