Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

Aturan Tembakau Kemenkes Tuai Protes, Ini Dampaknya ke Sektor Pertanian

jahangircircle.org, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kemintan) menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permanix) akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk pertanian. Menyusul adanya beberapa pasal restriktif seperti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dapat mengancam tembakau nasional.

Muhammad Rizal Ismail, Direktur Tanaman Tahunan dan Tahunan Kementerian Pertanian, mengatakan perintah menteri tersebut akan berdampak pada peningkatan pembatasan industri tembakau dan penurunan produktivitas pada beberapa aspek yang tertuang dalam PP 28/2024. Industri manufaktur tembakau termasuk pengurangan produksi pertanian.

Rizal memperkirakan industri tembakau akan menurunkan produksinya secara drastis dengan diberlakukannya kebijakan bungkus rokok polos tidak bermerek untuk mengakomodasi anjloknya permintaan akibat penerapan inisiatif kebijakan Kementerian Kesehatan. Dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024), ia mengumumkan aturan bungkus rokok polos tanpa merek.

Memang, lanjut Rizal, tembakau merupakan komoditas premium. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, luas lahan tembakau nasional mencapai 229.123 hektar pada tahun 2023. Pada periode tersebut, produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton.

Rizal melihat kebijakan ini juga mengurangi konsumsi petani terhadap produk tembakau. Jika hal ini terjadi, maka mata pencaharian yang selama ini menjadi andalan para petani tembakau akan hilang. Oleh karena itu, mereka menilai rancangan Menteri Kesehatan ini merupakan tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan tembakau di Indonesia. 

Dikatakannya, saat ini kami terus menjalin kontak erat dengan berbagai pihak untuk mencari solusi dan memberikan gagasan terhadap rancangan peraturan Menteri Kesehatan ini.

I Ketut Budhyman, ketua utama Aliansi Serikat Tembakau Indonesia (AMTI), juga menekankan dampak ekonomi dari potensi implementasi rencana peraturan kemasan rokok polos terhadap perekonomian Indonesia. Menurut dia, penerapan usulan standarisasi bungkus rokok polos tanpa branding akan menjadi beban berat bagi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Selain itu, menurutnya, standarisasi kemasan rokok biasa dan tidak bermerek akan semakin mendorong terjadinya rokok ilegal. Ironisnya, produsen rokok ilegal dengan mudahnya memproduksi produk palsu tanpa identitas atau informasi detail lainnya.  

Negara ini kalah dua kali. “Cukai tidak dilakukan, rokok ilegal merajalela,” ujarnya.

 

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *