jahangircircle.org, JAKARTA – Pemerintah Australia yang dipimpin oleh partai kiri-tengah telah mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen yang bertujuan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. RUU ini juga menetapkan denda hingga US$49,5 juta (sekitar $508 miliar) bagi platform media sosial yang secara sistematis melanggar undang-undang ini.
Jahangir Circle News
berita dari seluruh kalangan dunia