jahangircircle.org, SURABAYA — Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) resmi menjadi bank kelima yang menandatangani perjanjian KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) / Nota Kesepahaman antara Bankjatim dan Bank Sultra mengenai praktek usaha bersama dan pendirian usaha perbankan sesuai dengan UU OJK No. 12/POJK.03/2020.
MoU tersebut ditandatangani pada Jumat (15/11/2024) oleh Basrul Iman, Dirjen Bankjatim dan Sultra Abdul Latif, Dirjen Bankjatim, di Ruang Bromo Kantor Pusat Bankjatim. Pada kali ini juga dilakukan penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) atau Confidentiality Agreement antara Bankjatim dan Bank Sultra. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Biro Perekonomian Jawa Timur, Kombong Pasulu dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asun Leo.
Basrul menjelaskan kerjasama ini berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang KUB. Sebagai salah satu BPD Bankjatim terikat untuk bekerjasama dengan sesama BPD untuk meningkatkan perekonomian daerah di wilayahnya.
“Dalam dunia bisnis perbankan, pesaing kita bukan hanya saudara BPD. Tapi juga antara bank swasta dan Himbara. Jadi mau tidak mau BPD harus tegas agar kita menjadi pemenang di kelompok daerah kita. sendiri pasti lambat. Jadi sangat penting untuk bersinergi salah satunya melalui KUB, ujarnya.
Busrul meyakini KUB antara Bankjatim dan Bank Sultra akan mampu memberikan nilai tambah bagi setiap BPD yang akan meningkatkan perekonomian daerah sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat dan pemegang saham.
“Nah, yang bisa kita lakukan bersama di KUB bukan hanya dari segi modal atau penggunaan uang saja. Tapi faktanya masih banyak usaha yang bisa bekerjasama. Apalagi Jawa Timur atau Surabaya adalah pusatnya. Indonesia dan Indonesia Timur dalam perekonomian negara, “Oleh karena itu, peluang kerja sama sangat besar,” ujarnya tekanan.
Selain itu, Busrul mengucapkan terima kasih kepada regulator dalam hal ini OJK yang telah memberikan peluang kerja sama melalui KUB. Menurutnya, KUB merupakan jembatan yang mendorong keberhasilan kerja sama kedua belah pihak. “Semoga KUB antara Bankjatim dan Bank Sultra ini bermanfaat bagi semua orang, tidak hanya untuk memperkuat struktur tetapi juga untuk meningkatkan keadaan keuangan, efisiensi dan kerjasama bagi pihak lain,” ujarnya.
Para bankir sendiri mempunyai pengalaman dan pemahaman yang berbeda-beda mengenai KUB karena saat ini sudah ada 4 bank yang mengelola KUB dan BJTM. Seperti Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten dan Bank NTT. Selain itu, Bankjatim juga memahami bagaimana perubahan model bisnis BPD yang tradisional menjadi model yang lebih baik sesuai dengan perkembangan terkini. Oleh karena itu, pengalaman dan ilmu ini dapat dibagikan kepada seluruh anggota KUB melalui koordinasi dan kerjasama.
Dengan demikian, seluruh bank KUB dapat meningkatkan daya saingnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong perkembangan perekonomian daerah, khususnya untuk penguatan sektor UMKM dan pembiayaan proyek pembangunan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asun Leo mengatakan, kerjasama Bankjatim dan Bank Sultra diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di wilayahnya. “Kami menyampaikan terima kasih dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Jatim dan Bankjatim atas kesediaannya menerima Bank Sultra bergabung dengan KUB. . Akan berdampak positif,” ujarnya dalam siaran pers.
Pemerintah Sultra mendukung penuh langkah-langkah yang telah, sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan secara bersinergi membangun bersama. Seperti kita ketahui bersama, penandatanganan MoU dan NDA merupakan langkah awal berdirinya KUB. Padahal, persoalan terkait penguasaan KUB terhadap Bankjatim dan Bank Sultra akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian pemegang saham.
“Kami berharap KUB, Bankjatim dan Bank Sultra bisa maju bersama dalam koordinasi,” ujarnya.