Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Otomotif

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

jahangircircle.org, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Perak bersama Bea Cukai Sidoarjo terlibat dalam pelaporan ekspor 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai merek bersama Polsek Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (11/11/2020). Mengungkap produk tembakau ilegal merupakan bagian dari keberhasilan program Asta Cita yang disponsori pemerintah.

Baca Juga : JAHANGIR NEWS Sandiaga Sebut Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Bali Sudah Turun 45 persen

Peredaran rokok ilegal dilakukan melalui berbagai dokumen, dan hasil pemeriksaan menunjukkan produk ilegal dapat dijual dengan berbagai cara, seperti dijual tanpa kemasan di pasar, atau tanpa kupon makanan. , atau tidak termasuk dalam pembayaran tanda tangan khusus.

Menurut Kepala Biro Bea dan Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi, potensi kerugian negara akibat pencurian ini diperkirakan mencapai 10-20 miliar rupiah. “Pembalikan penyelundupan ini menegaskan kembali komitmen Bea dan Cukai untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan di bidang cukai serta mendukung pembangunan negara,” tutupnya.

Baca Juga : JAHANGIR CIRCLE Alasan Garuda Indonesia Buka Penerbangan di Halim Perdanakusuma dan Mengapa TNI AU Setuju

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *