Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Hiburan

Berkaca dari Kasus Arafah, Bagaimana Aturan Parkir Kendaraan di Jalan?

jahangircircle.org, JAKARTA – Komika Arafah Rianti mengunggah kabar di media sosial (medsos) dirinya mendapat teguran dari tetangganya, diduga karena memarkir mobilnya di badan jalan. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Arafah mengaku memiliki tiga mobil.

Praktik parkir mobil di jalan, baik di jalan pemukiman maupun di tempat lain, masih banyak terjadi di Indonesia. Banyak pengemudi di Indonesia yang menganggap memarkir mobil sembarangan adalah tindakan yang “wajar” dan tidak melanggar hukum. Apakah itu benar?

Padahal, parkir di jalan pemukiman merupakan pelanggaran hukum, demikian akun Instagram Kementerian PUPR. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Pasal 63 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pekerjaan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 berada dalam areal jalan yang dapat digunakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. .”

Selain itu, aturan tersebut juga melarang pengemudi memarkir kendaraannya di permukaan jalan lain. Meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang batas keselamatan lalu lintas.

Bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan pengguna atau tetangga yang sering memarkir mobilnya sembarangan. Kementerian PUPR menyarankan untuk menghubungi langsung kepolisian daerah (Polsek) setempat.

Anda juga dapat melakukan pelaporan secara online melalui aplikasi SPAN-LAPOR. Anda juga dapat mengetahui lebih lanjut di 0813-111-1105.

Saat melaporkan, pastikan untuk menyertakan foto kendaraan yang kebetulan diparkir dan keterangan mengenai hal yang dilaporkan.

“Jangan lupa untuk mengambil foto kendaraan yang parkir liar, disertai pelat nomor, lokasi, dan keterangan informasi yang diberitakan,” seperti dikutip dari unggahan Kementerian PUPR, Jumat (11/8/2024).

Setiap warga yang tinggal di Jakarta pasti mempunyai garasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 140 tentang Transportasi, yang secara umum mewajibkan warga yang memiliki mobil harus memiliki garasi terlebih dahulu. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, jalan bukanlah sumber daya publik sehingga tidak bisa digunakan sembarangan seolah-olah merupakan sumber daya swasta.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *