jahangircircle.org, JAKARTA – Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini disarankan menikah lagi setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan sahnya pernikahan mereka. Keputusan ini diambil karena wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria keharmonisan rumah tangga.
Berdasarkan bukti-bukti dokumen yang diperiksa, petugas nikah yang menikahkan Risky Fabian dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Yahya NY. Pengadilan memutuskan wali nikah tidak mematuhi ketentuan hukum Islam.
Dalam hukum Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan yang tidak dapat diabaikan dan harus dijamin sesuai dengan ketentuan agar perkawinan itu sah. Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan, wali perkawinan ada dua, yakni wali silsilah dan wali yudikatif.
Wali nasab adalah wali yang memelihara hubungan kekeluargaan dengan wanita yang dinikahinya. Sedangkan hakim wali adalah orang yang menjadi wali karena kedudukannya sebagai pejabat atau pengendali yang sah.
Syarat-syarat seorang wali nasab antara lain: (1) berjenis kelamin laki-laki; (2) Muslim; (3) masa pubertas; (4) masuk akal; dan (5) wajar. Pembina Nasab sebagaimana dimaksud dalam PMA 20/2029 mempunyai urutan sebagai berikut:
1. Ayah kandung
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Ayah kakek (kakek)
4. Kakak, Ayah, Ibu
5. Saudara laki-laki ayah
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah ibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dari ayah yang sama
8. Paman (ayah dan saudara laki-laki ayah dan ibu)
9. Paman dari pihak ayah (saudara laki-laki ayah)
10. Anak laki-laki dari pihak ibu dan paman dari pihak ayah
11. Putra paman dari pihak ayah saya
12. Cucu dari paman dari pihak ibu
13. Cucu dari paman dari pihak ayah saya
14. Paman, Ayah, Ayah dan Ibu
15. Paman dari pihak ayah saya
16. Anak dari paman, ayah dan ibu
17. Putra paman dari pihak ayah saya
Apabila wali dari masing-masing nasab berhalangan, adal (ditolak), tidak diketahui keberadaannya, tidak hadir, non-Muslim atau dalam keadaan ihram, maka calon mempelai dapat diwakili oleh hakim wali. Hakim hak asuh dipegang oleh Bupati KUA atau pegawai Pencatat Perkawinan Asing (PPN LN).