Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Kesehatan

JAHANGIR NEWS BI Tegaskan Larangan Biaya Tambahan bagi Merchant QRIS

jahangircircle.org, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan merchant yang menggunakan pembayaran QRIS dilarang mengenakan biaya administrasi kepada pelanggan. Hal ini tertulis dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) Bab 52, pemasok dan jasa dilarang membayar ekstra kepada pelanggan.

“Jika ada pelanggaran, nasabah dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran (PJP) dan dapat dikenakan sanksi, termasuk pemutusan kerja sama dengan merchant,” jelas Wakil Perdana Menteri BI Filianingsih Hendarta dalam pertemuan di Kompleks RDG BI, Rabu ( 16/10/2024).

Ia juga menambahkan, selama ini QRIS telah berperan dalam memperkuat daya beli masyarakat, khususnya pada masyarakat kelas menengah ke bawah dan sektor informal. BI mencatat bisnis QRIS mencapai 4,8 miliar, melebihi target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar atau meningkat 163,63 persen. Saat ini pengguna QRIS mencapai 53,3 juta, hampir 82% dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant terdaftar.

Pertumbuhan terbesar berasal dari makanan dan minuman dengan pangsa 35,9 persen, disusul restoran dan hotel 16,93 persen.

 

Dengan pertumbuhan yang signifikan dan peraturan yang lebih ketat, Bank Indonesia berharap pembayaran QRIS akan lebih luas dan diterima oleh lebih banyak orang, serta mendorong inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

 

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan mulai 1 Desember 2024 akan diberlakukan QRIS Market Rate (MDR) 0% untuk transaksi obligasi usaha kecil hingga Rp 500.000). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah.

 

“Dengan penerapan MDR 0%, kami ingin masyarakat lebih nyaman dan mudah dalam menggunakan pembayaran digital,” ujarnya.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *