jahangircircle.org, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia Donny Bayu Purnomo menegaskan seluruh merchant di Indonesia wajib menerima uang tunai sebagai alat pembayaran. Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya penggunaan pembayaran digital, dengan banyaknya pedagang di pusat perbelanjaan yang menolak menerima uang tunai.
“Sesuai dengan Pasal 21 UU Devisa Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” -tunai itu cara pembayaran yang sah, tapi pada dasarnya masih dalam bentuk rupee,” kata Donny dalam konferensi pers RDG di Kompleks BI, Rabu (16/10/2024).
Ia menekankan pentingnya pedagang untuk terus menerima uang tunai meskipun Bank Indonesia aktif mendorong digitalisasi sistem pembayaran. “Kami terus mendorong para pedagang untuk menerima rupee dalam bentuk fisik. Ini sangat penting,” imbuhnya.
Donny juga menginformasikan, meski sudah beralih ke digitalisasi, Bank Indonesia tetap mencetak uang berkualitas yang tumbuh 6-7%. “Kami berharap seluruh pedagang memahami kewajiban ini dan tetap menerima uang tunai sebagai pilihan pembayaran,” tegasnya.
Dengan semakin meningkatnya adopsi pembayaran digital, terdapat kekhawatiran bahwa sebagian konsumen akan kesulitan berbelanja di tempat yang hanya menerima pembayaran non-tunai. Oleh karena itu, pernyataan Bank Indonesia ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjamin inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Donny juga menekankan bahwa penerimaan uang tunai harus tetap menjadi bagian integral dari sistem pembayaran di Indonesia meskipun teknologi terus berkembang. “Kami berharap para pedagang memahami tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan kepada seluruh konsumen,” harapnya.