jahangircircle.org, JAKARTA – Badan Pengelola Perumahan Tabungan Perumahan Nasional (BP Tapera) mengungkapkan pemerintah resmi menyetujui penambahan kuota Dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024 untuk mengubah Peraturan KMK Nomor 338 Tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Sub Anggaran. -Bagian Sekretaris Jenderal Penanaman Modal Negara untuk tahun anggaran. 2024 03.10.2024.
“Kami sangat bersyukur, surat resmi ini telah kami terima. “Dengan tambahan kuota 34 ribu unit rumah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam menyediakan hunian yang layak huni dan terjangkau,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Selasa (10/1). 8). ). /2024).
Dalam KMK, telah ditetapkan Rp17,02 triliun (sebelumnya Rp13,72 triliun) sebagai alokasi anggaran investasi nonpermanen pada program Mekanisme Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selanjutnya berdasarkan surat berisi informasi alokasi anggaran investasi non pemerintah untuk program FLPP yang disampaikan kepada BP Tapera oleh Direktur Sistem Pengelolaan Investasi, Dirjen Departemen Keuangan Kementerian Keuangan. , diumumkan. bahwa dengan keluarnya KMK ini, maka target tambahan program FLPP (2024) adalah 34.000 hunian. Dengan demikian, target program FLPP berubah dari 166 ribu rumah menjadi 200 ribu apartemen pada tahun 2024.
Pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada BP Tapera oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Sistem Pengelolaan Investasi Kementerian Keuangan, menunjukkan kesediaan pemerintah menjawab keingintahuan asosiasi pengembang perumahan dan bank distribusi. Keberlanjutan program FLPP.
Database BP Tapera mencatat hingga 2 Oktober 2024, sebanyak 161.277 unit rumah senilai Rp 19,72 triliun telah dialokasikan pada program pembiayaan FLPP, sehingga total alokasi FLPP sepanjang 2010 – 2024 mencapai Rp 1.559.856 unit rumah. 1400000000000000000000000000.
FLPP merupakan Bantuan Likuidasi Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Miskin (MBR) yang dikelola oleh BP Tapera. Ketentuan FLPP adalah bunga tetap 5 persen berjangka waktu, KPR meliputi premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Kemudian cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai 1 persen dan tanpa PPN.
Persyaratan penerima FLPP adalah warga negara Indonesia dan belum pernah menerima hibah pemerintah atau bantuan pembiayaan perumahan dalam bentuk KPR atau pinjaman/pembiayaan untuk membangun rumah swadaya. Kemudian orang atau perseorangan yang masih lajang atau berpasangan tidak memiliki rumah yang penghasilan tetap atau tidak tetapnya tidak melebihi batas penghasilan tertinggi Rp 8 juta per bulan, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M. /2020.