jahangircircle.org, JAKARTA – BPJS Kesehatan mengklarifikasi persoalan dugaan kerugian Rp20 triliun dalam pelaksanaan program JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Badan Kesehatan Nasional pada Kamis, 19 September 2024 tidak pernah menyatakan BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp. 20 triliun karena penipuan.
Kata Rizzky mengutip pidato Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan tersebut dan mengutip berita di website Komisi Pemberantasan Korupsi https://www.kpk.go.id /id / ruang-informasi/berita/sinergi -kpk-bpjs-keshetah-kawal-jasa -kesehatan-anti-fraud, konteks yang beliau maksud adalah potensi penipuan yang mencapai Rp 20 triliun adalah potensi penipuan di bidang pelayanan kesehatan, jadi hal ini tidak sepenuhnya berlaku pada program JKN.
BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, deteksi, dan penyelesaian penipuan dari Tim Pencegahan Penipuan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang terdiri dari beberapa unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). . ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. BPJS kesehatan dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga telah bekerja keras menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada peserta program JKN.
Namun demikian, peran serta semua pihak tetap diperlukan untuk mengoptimalkan sistem anti-fraud yang dibangun untuk memantau pelaksanaan program dan pendanaan JKN di bidang kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mengedepankan kehati-hatian dan tanggung jawab, terutama dalam mengelola klaim pelayanan kesehatan skema JKN sesuai amanat hukum,” kata Rizzky, Senin (11/04/2024).
Rizzky menjelaskan, dalam pengelolaan dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS), BPJS Kesehatan selalu mengedepankan tata kelola yang baik dan berada dalam pengawasan banyak pihak yang tergabung dalam ekosistem JKN dalam bidang pengawasan. Mulai dari Satuan Pengawasan Intern (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengendalian Keuangan (BPK), Kantor Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi. Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan juga diaudit oleh kantor akuntan publik independen dan mendapat penghargaan Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) sebanyak 10 kali berturut-turut sejak lembaga tersebut beroperasi.
“Penipuan dalam program JKN tentu tidak bisa dihindari, namun kami berkomitmen untuk meminimalisir penipuan melalui sistem anti-fraud yang dibangun dalam ekosistem JKN.” dalam pelayanan kesehatan yang dijamin program JKN,” kata Rizzky.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada rumah sakit yang berkomitmen dalam membangun dan menerapkan budaya anti-fraud serta selalu memberikan layanan yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya. BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, BPKP dan Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah dan mengatasi penipuan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kecurangan. BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut mengacu pada peraturan dan hukum perdata perjanjian kerja sama (CPA) BPJS Kesehatan dapat diakhiri sebagaimana diatur dalam CPA antara BPJS Kesehatan dan mitra layanan kesehatan. Selain itu, pertimbangan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 juga dapat berupa pemberian sanksi administratif sesuai rekomendasi Tim PK JKN, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, perintah. kerugian akibat penipuan atas ‘pengembalian korban, denda administrasi lainnya, pencabutan izin.