jahangircircle.org, JAKARTA – Komisi Pemeriksa Agung (BPK) menyampaikan laporan hasil temuan penyidikan mengenai Statistik Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Kejaksaan Agung Sumatera Selatan. kantor pusat BPK RI pada hari Selasa. 8/10/2024). Laporan LHP PKN ini mengenai pertambangan batubara dari PT Andalas Bara Sejahtera di wilayah izin usaha pertambangan PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan sejalan antara izin usaha pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera dan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bukit Asam (Persero) Tbk dari tahun 2010 hingga 2016.
Baca Juga : Harga Emas Antam Senin Turun Rp 7.000 Jadi Rp 1,527 Juta per Gram
Penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan permintaan perhitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada BPK RI. Berdasarkan hasil PKN, BPK menemukan adanya kesalahan yang mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat sehingga menimbulkan kerugian negara total sebesar Rp488,94 miliar.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto membawa LHP tersebut ke Kejaksaan Agung Sumsel Yulianto.
“Kami berharap hasil statistik kerugian negara dapat segera ditindaklanjuti agar dapat lebih memperjelas keadaan,” kata Hendra Susanto dalam keterangan resmi, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga : Bernilai Positif, Pospay Cup 2024 Diharapkan Kembali Diselenggarakan Tahun Depan
Dalam Undang-Undang BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Penelitian, Perhitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli disebutkan bahwa BPK melakukan pengujian penelitian yang bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara/daerah. Akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.