jahangircircle.org, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan cara penguatan dan pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027. Melalui jalur tersebut, OJK memberikan instruksi, antara lain Badan Perkreditan Rakyat (BPR) akan berada di bawah naungan BPD.
Berdasarkan berbagai pengalaman selama ini, serta kebijakan kehadiran tunggal, ke depan keberadaan BPR tetap dimiliki oleh pemerintah daerah, kabupaten, dan kota, namun melalui BPD, kata Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana. Rae saat peluncuran Road Map penguatan dan pengembangan BPD di wilayah Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Dian mengatakan, posisi BPD diasumsikan lebih kuat dalam berbagai aspek. Mulai dari aspek permodalan hingga tata kelola. Sementara BPD diketahui banyak menghadapi tantangan terutama masalah permodalan sehingga sangat mengharapkan bantuan atau rangsangan.
Alasan lain juga berkaitan dengan birokrasi. Untuk berada di bawah sayap BPD, BPR tidak mengalami proses pengambilan kebijakan yang panjang, karena hingga saat ini harus melalui proses politik di DPRD terlebih dahulu.
“Oleh karena itu, ke depan jika ada masalah di BPR, maka BPR bisa lebih cepat terselamatkan. Mereka tidak lagi bergantung pada proses politik di DPRD dan sebagainya.” Padahal kalau kita lihat skala BPR, sangat kecil dibandingkan kekuatan BPD”, jelasnya.