Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Edukasi

Dilarang Jual iPhone 16, Kemenperin Ungkap Investasi Apple Kurang Rp 240 Miliar

jahangircircle.org, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN), ECO S.A. Kahyantho mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan Apple apakah akan terus menjual iPhone 16 di Indonesia. Kementerian Perindustrian diketahui telah menerima surat dari Apple yang meminta bertemu dengan Menteri Perindustrian untuk menjelaskan situasinya. 

“Kami terbuka kepada siapapun mengenai tingkat komponen lokal (TKDN). Prinsipnya kami mendorong mereka (Apple) untuk mencapai TKDN yang lebih tinggi karena investasinya berbanding lurus dengan nilai TKDN,” ujarnya. Hotel Jakarta Selatan Minggu (3/11/2024) Sore

Hal ini disebabkan larangan penjualan iPhone 16 disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasinya di Indonesia. Investasi Apple saat ini tercatat hanya Rp 1,48 triliun, masih kurang Rp 240 triliun dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun.

“Kami mendorong mereka untuk mempercepat realisasi kebutuhannya,” tegas Eko.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memperingatkan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mengiklankan iPhone 16 di platform e-commerce. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan penjualan tersebut melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

“Seri iPhone 16 yang diimpor secara legal menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan,” kata Fabri. Ia juga mengungkapkan Kementerian Perindustrian sedang mempertimbangkan untuk menutup IMEI pada 16 iPhone yang dijual di Indonesia.

Meski Apple mengimpor dan menjual 3,8 juta handset, komputer, dan tablet (HKT) di Indonesia antara tahun 2023 hingga 2024, namun total nilai penjualannya mencapai Rp 19 triliun. Namun, komitmen investasi yang tidak teratur menjadi perhatian serius pemerintah.

“IPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum tersedia di pasar dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk mengakuisisinya,” kata Fabri.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *