jahangircircle.org, JAKARTA — Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, TV Astudi menginformasikan upaya penyelesaian kasus perpajakan yang dihadapi para pemulung susu di Bojolali. Rp 671 juta dikenakan pajak.
TV menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan mediasi untuk mencari solusi yang lebih baik atas kasus tersebut. Proses mediasi sedang berjalan dan kami berupaya mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kata Dvi kepada Republika, Senin (11/11/2024) sore.
Dwee mencatat, DJP Kementerian Keuangan sangat terbuka untuk berdialog dan mencari solusi adil bagi semua pihak, termasuk mediasi, untuk menghindari potensi dampak negatif terhadap usaha pengumpul susu.
Ia menambahkan, meski pihaknya berupaya memberikan solusi berimbang, DJP tetap berpegang teguh pada aturan perpajakan yang berlaku dan mengingat pentingnya kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan negara. Ia mengimbau para pelaku usaha memahami dengan baik kewajiban perpajakannya agar terhindar dari permasalahan serupa di kemudian hari.
Kasusnya bermula saat Pramono, pemilik UD Pramono, menerima tagihan pajak sebesar Rp 671 juta untuk tahun 2018. Diakui Bramono, sejak memulai usahanya pada 2015, ia hanya membayar pajak sekitar Rp 10 juta setiap tahunnya. Pada tanggal 4 Oktober 2024, rekening banknya dibekukan tanpa peringatan dan dia mengetahuinya saat ingin menarik uang.
Pramono memutuskan menutup usahanya pada 1 November 2024, namun pada 28 Oktober 2024, ratusan petani dari enam kecamatan di Bojolali menggerebek rekan bisnisnya KBP Prathama Bojolali untuk mengklarifikasi pemblokiran rekeningnya. UD Pramono memiliki sekitar 1.300 peternak yang menghasilkan 20.000 liter susu setiap harinya, yang dialihkan ke dua perusahaan besar Indolacto dan Chimori.