jahangircircle.org, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Diwi Astuti menjelaskan, susu impor dari peternak di Indonesia maupun susu lokal sama-sama tidak dipungut biaya. Perpajakan (PPN) Klarifikasi ini menanggapi topik perbincangan masyarakat belakangan ini mengenai perbedaan perlakuan perpajakan terhadap susu impor dan susu dalam negeri.
Dewey menjelaskan, sesuai Pasal 7 Ayat (2) Huruf 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 terkait Pajak Pertambahan Nilai, susu impor dan susu produksi peternak lokal akan dimasukkan dalam kelompok kebutuhan pokok. Barang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.
“Susu, baik impor maupun impor, merupakan komoditas kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kita,” kata Dwi kepada Republica, Senin (11/11/2024). sore.
Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban konsumen terkait komoditas penting, termasuk susu yang merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia. Dewey menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis susu, apapun asalnya, sehingga tidak ada perbedaan antara susu impor dan susu produksi peternak lokal.
Dewey menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbedaan harga antara susu impor dan susu dalam negeri akibat pengenaan PPN karena keduanya sudah bebas pajak sesuai aturan yang ada. Kebijakan ini selain dapat mengamankan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, juga diharapkan dapat mendukung industri susu dalam negeri agar mampu bersaing di dalam negeri.