Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

DPR Minta Tunggu Kepastian dari Prabowo Terkait Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Edukasi

DPR Minta Tunggu Kepastian dari Prabowo Terkait Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Addis Kadir meminta masyarakat menunggu konfirmasi resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait penerapan nilai tambah tersebut. pajak (PPN) naik menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Read More : RI Ingin Gabung BRICS, LPS Tekankan Pentingnya Pertimbangan Risiko dan Peluang

“Belum (mungkin), kita tunggu saja. Tentu kalau begitu nanti juga ada pembahasan dengan DPR, kita tunggu saja,” kata Addis di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.

“PPN masih dalam pembahasan, masih usulan, tentunya masih dalam pembahasan dan pasti kita tunggu kedatangan Presiden kembali.” Oleh karena itu, kita harus menunggu kembalinya presiden,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tidak terlalu berspekulasi terhadap wacana kenaikan PPN 12 persen.

“Jangan berasumsi, jangan berasumsi akan ada kenaikan, bagaimanapun caranya,” ujarnya.

Sebab, menurutnya, pemerintah dalam mengambil kebijakan tentu berangkat dari motif-motif tertentu dan diatur sedemikian rupa agar tidak membebani masyarakat.

“Tentu saja, kalau Menteri Keuangan mengajukan usulan ke Presiden, dia punya dasar. Tidak akan menimbulkan masalah bagi masyarakat, kan,” ujarnya

Read More : Edukasi Teknologi Robotik Sederhana Untuk Anak Sekolah Menengah Pertama

Ia lalu berkata, “Jadi kalaupun ada kenaikan, pasti diselesaikan dengan baik, tapi (pasti) belum menunggu presiden. Jadi kita hanya perlu menunggu dan melihat bagaimana kelanjutannya, dan jika akan ada peningkatan, maka akan terjadi peningkatan.”

Sebelumnya pada Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. akan tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan UU. . (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HE) yang dirancang pada tahun 2021.

Artinya, ketika kita mengambil kebijakan di bidang perpajakan, termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta dan seolah-olah kita tidak memperhatikan sektor lain seperti kesehatan, itupun termasuk pangan pokok, katanya

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *