jahangircircle.org, JAKARTA – Pendapatan anggota DPR RI, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan, serta rumah dinas, menjadi sorotan publik. Di sisi lain, terdapat juga berbagai permasalahan terkait perpajakan dan peraturan baru, seperti tabungan perumahan rakyat (Tapera) dan pembayaran pensiun yang pembayaran penuhnya baru dapat dilakukan setelah 10 tahun.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Badan Pemerintahan yang Lebih Tinggi/Lebih Tinggi dan Anggota Badan Tinggi Negara serta Honorarium Anggota Badan Tinggi Negara, besaran gaji DPR disebutkan pada Bagian 1. .
Gaji pokok (gapok) Ketua DPR RI sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Presiden DPR RI Rp 4.620.000 per bulan. Besaran gapok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat sejumlah tunjangan. Syaratnya diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Pusat DPR RI Nomor KU/00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji dan Tunjangan Pokok Anggota DPR.
Dalam SE tersebut disebutkan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000 per bulan untuk anggota DPR, Rp15.600.000 per bulan untuk anggota dan wakil ketua DPR, serta tunjangan jabatan untuk anggota dan ketua DPR. . adalah Rp 18.900.000 per bulan.
Selanjutnya tunjangan suami/istri (10 persen dari gaji pokok) atau Rp420.000 per bulan untuk anggota DPR, Rp462.000 per bulan untuk anggota DPR yang merangkap wakil ketua, dan Rp504.000 per bulan untuk anggota DPR yang juga ketua.
Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Rp168 ribu per bulan untuk anggota DPR. Anggota DPR yang juga menjabat Wakil Ketua sebesar Rp184 ribu per bulan dan anggota DPR yang juga menjabat Ketua sebesar Rp201.600 per bulan.
Selain itu, terdapat honorarium sebesar Rp5.580.000 per bulan untuk anggota DPR, Rp6.450.000 per bulan untuk anggota DPR merangkap Wakil Ketua, dan honorarium untuk anggota DPR yang juga Ketua Rp. 6.690.000 per bulan.
Ada pula tunjangan komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan untuk anggota DPR, Rp16.009.000 per bulan untuk anggota DPR merangkap wakil ketua, dan Rp16.468.000 per bulan untuk anggota DPR yang menjabat sebagai ketua. Terdapat pula anggaran sebesar Rp7.700.000,- untuk dukungan listrik dan telepon, asisten anggota Rp2.250.000,-, serta tunjangan peningkatan fungsi administrasi dan Rp3.750.000 per bulan.
Jadi totalnya, anggota DPR RI mendapat penghasilan Rp 60 juta atau lebih per bulan. Itu belum termasuk biaya perjalanan dinas sehari-hari, yakni minimal Rp3 juta per hari untuk perwakilan di daerah Tier II, Rp4 juta per hari untuk wilayah Tier I, Rp4 juta per hari untuk wilayah Tier II, dan Rp5 juta per hari. per hari. Harian I di tingkat daerah.
Anggota DPR RI juga mendapatkan manfaat berupa dana pensiun dan tunjangan beras pensiun. Besaran pensiunnya sebesar 60 persen dari gaji pokok. Ketua DPR Rp3.024.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp2.772.000, dan anggota DPR Rp2.520.000. Tunjangan beras pensiun sebesar Rp 30.900 per bulan.
Anggota DPR juga dikabarkan tidak mendapat layanan akomodasi kantor, melainkan menukarkan tunjangan perumahan. Hal itu tertuang dalam Sekretariat DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang pemindahan tempat tinggal anggota. Menurut informasi yang beredar, besarannya sekitar Rp 40-an.
Bagaimana Tapera?… (baca halaman berikutnya)