Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

CIRCLE NEWS Eks Pejabat Antam Bongkar Praktik Korupsi Terdakwa Budi Said

jahangircircle.org JAKARTA – Kasus korupsi yang didakwakan terkait jual beli emas dengan terdakwa Budi Said akan dilanjutkan di Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (10/8/2024). Dalam persidangan, mantan pejabat PT Antam Nur Prahesti Waluyo alias Yuki memberikan keterangan mengenai alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said yang dinilainya tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Antam Tbk.

Yuki yang menjabat Asisten Manajer Komersial Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia Antam (UBPP LM) di Pulogadung, Jakarta Timur, menjelaskan, operasi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan inkonsistensi antara perak yang masuk dan emas yang didistribusikan

“Uangnya (Budi Said) masuk duluan, tidak ada penawaran, tidak ada referensi,” kata Yuki di hadapan juri pengadilan koruptor, Selasa (10/8/2024).

Yuki menjelaskan, dalam seluruh transaksi pembelian emas di Antam, pembeli harus mengetahui terlebih dahulu harga emas harian dan daftar harga produk, kemudian menyetor berdasarkan harga yang tercantum. Namun, Budi Said melakukan transaksi tersebut dengan menyetorkan setoran pertama ke rekening Antam tanpa ada kutipan harian (PH) atau referensi barang emas yang akan dibeli.

Selain itu, Yuki juga mengungkapkan sempat menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi penjual emas Antam, namun tawaran tersebut tidak berhasil. Tawaran itu muncul setelah Budi Said mengajukan diskon besar-besaran saat membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada April 2018 seharga 100kg per minggu.

Dia menjelaskan, diskon hanya bisa diberikan kepada penjual, sedangkan Budi Said bukan penjualnya. Diskon 0,6% dari harga dasar untuk jenis transaksi dealer hanya tersedia di UBPP LM Antam di Pulogadun, perusahaan perdagangan emas.

Kabar dari Surabaya, Budi hanya ingin melakukan operasi di Surabaya, tidak mau di Jakarta (UBPP LM), jelas Yuki.

Rekan Hakim Alfis Setiawan kemudian mengungkapkan keterkejutannya atas sikap Budi Said yang menolak menjadi reseller. Bahkan, jika Budi Said menginginkannya, ia bisa mendapatkan diskon 0,6% yakni dengan volume transaksi hingga 100 kg per minggu, jumlah tersebut sangat penting dalam konteks bisnis.

“Kalau bicara pedagang, diskon 0,6 persen untuk transaksi sebesar itu sangat besar,” kata Hakim Alfis.

Penolakan tawaran menjadi reseller semakin memperkuat dugaan bahwa Budi Said merupakan upaya mendapatkan diskon lebih tinggi atas pembelian emas ilegal. Lebih lanjut, dalam Resolusi 86 / Pid.Sus-TPK / 2023 / PN Sby terhadap Terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau mediator dalam kasus ini, terbukti terlibat dalam pemberian suap dan hadiah kepada pegawai Budi Said Antam. Tentang pembelian emas Antam.

Kolaborasi adalah cara mudah untuk mendapatkan…

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *