Republika.vo.id, Asosiasi Industri Otomotif Jakarta-Indonesia, “mengatakan bahwa Pajak Nilai CDDD (PPN) belum ditemukan efek negatif pada 12 persen insentif fiskal 12 persen. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2025
Lembah atau Pajak PPN tidak memiliki dampak negatif pada 1 Januari 2025 pada penjualan yang valid, dan siaran persnya dapat dikatakan dalam siaran persnya pada siaran persnya.
Menurut Johnese, kebijakan transmisi keuangan yang dibuat oleh pemerintah kurang dari implementasi 1 Januari, yang takut pada pemain industri dan bisnis otomotif.
Dia mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan mesin hybrid di mesin mesin mesin 1 Januari 2025 untuk meningkatkan barang yang diperpanjang dalam formulir tiga persen.
Dia berkata, “Diharapkan bahwa mereka akan melepaskan perkiraan awal pemerintah untuk kendaraan hibrida untuk kendaraan hibrida yang dapat memulihkan dan membangun kembali industri kendaraan bermotor Indonesia.”
Selain itu, impor untuk kendaraan listrik untuk kendaraan listrik, dan PPNBM DTP untuk kendaraan listrik, dan DTP PPNBM untuk kendaraan listrik, pemerintah.
Yohanes mengatakan bahwa insentif fiskal juga diterapkan untuk meningkatkan persaingan kendaraan listrik di kendaraan domestik dan kendaraan domestik. Pemerintah Indonesia sedang berusaha meningkatkan ketergantungan pada bahan bakar konyol dan mengurangi emisi karbon.