jahangircircle.org, JAKARTA — Profesor Ari Vidyati Purwantiasingh, Guru Besar Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) membuat data pemetaan dan jalur peninggalan. Pemetaan dengan bantuan kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan (AI) digunakan untuk mengembangkan aplikasi untuk kegiatan konservasi arsitektur bersejarah.
Informasi tersebut ia sampaikan dalam orasi ilmiahnya pada acara pengukuhan guru besar di Amphitheater. Syafri Guricci FKK UMJ, pada Rabu (20/11/2024), memberikan ceramah ilmiah bertajuk Eksistensi Bangunan Cagar Budaya dari Warisan Kolonial hingga Modernisasi.
Sejak tahun 2000, penelitian ini berfokus pada konservasi bangunan cagar budaya. Eri mengatakan, pelestarian bangunan bersejarah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memegang peranan penting dalam segala kegiatan konservasi atau konservasi.
Sebab, bangunan bersejarah bisa menjadi alat atau media untuk mengedukasi masyarakat tentang sejarah masa lalu. Oleh karena itu Ari menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam mendukung inisiatif konservasi tersebut.
Beberapa pihak yang disebutkannya adalah pemerintah pusat dan daerah, lembaga akademis, komunitas penggiat konservasi, dan pihak swasta. “Alternatif pengelolaan situs bersejarah lama adalah dengan menerapkan konsep yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan binaan situs bersejarah dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” kata Erie.
Seiring berjalannya waktu, kemajuan dan modernisasi membawa dampak tersendiri terhadap arsitektur pusaka. Salah satu dampak positifnya adalah pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ari kemudian terdorong untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penggunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan aplikasi Jelajahi Warisan Budaya di Indonesia. Penggunaan aplikasi ini sangat berguna untuk memetakan dan merencanakan jalur eksplorasi peninggalan sejarah di Parkan.
Hasil pemetaan dalam format peta dengan bantuan Pusat Informasi Pariwisata Parkan digunakan untuk menyelenggarakan pencarian warisan budaya bagi wisatawan yang melalui kawasan Parkan atau wisatawan yang berkunjung ke Parkan. Pada tanggal 1 Maret 2024 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 078/E4/KP/GB/2024.