jahangircircle.org, JAKARTA – Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban wajib sertifikasi halal atau halal bagi pelaku usaha resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
“Dalam rangka pemantauan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014, BJPPH sekaligus melakukan pemantauan jaminan produk halal mulai tanggal 18 Oktober 2024,” demikian bunyi Jaminan Produk Halal 2024. Jakarta, Kamis (24/10/2024).
BPJPH telah memenuhi persyaratan penunjukan 1.032 orang pemeriksa JPH sebagai pengawas untuk melaksanakan pemeriksaan jaminan produk halal, salah satunya telah lulus pelatihan pemeriksa JPH.
“BPJPH sudah menyiapkan petugas JPH. “Karena sudah menjadi amanah BJPPH untuk mengatur kewajiban sertifikasi halal dalam anggaran rumah tangga.” Itu masih ada.
Partisipasi Kementerian terkait, organisasi terkait dan/atau Pemerintah Negara dalam melakukan pemantauan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BJPPH.
Pada tahun tersebut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tentang Penyelenggaraan Zona Jaminan Produk Halal Tahun 2024 akan menggantikan PP Nomor 39 tentang Penyelenggaraan Produk Tersertifikasi Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan pemantauan berkelanjutan yang dimulai pada 18 Oktober 2024, staf pemantauan JPH bertugas mengumpulkan informasi mengenai pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal produknya.
Terkait pendataan tersebut, staf pemantau JPH juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan petugas, pihaknya akan mempelajari dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut serta memutuskan apakah pelaku usaha dapat dikenakan sanksi denda sesuai aturan.
“Harus saya tegaskan, hanya ada dua sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Artinya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penutupan usaha, termasuk penarikan produk dari peredaran produk yang langsung dipasok ke restoran. , dapur hotel, kantin dan kafe untuk usaha menengah dan besar.
Ia mengimbau kepada pengusaha yang belum memiliki sertifikat Halal agar segera mendaftarkan produknya untuk sertifikasi Halal. Selain itu, Sertifikat Halal saat ini juga dapat diakses dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL pada tautan ptsp.halal.go.id.