jahangircircle.org, JAKARTA — Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Ariento Muditomo mengatakan meski sudah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM perlu aturan turunannya. .
“PP 47/2024 telah mengatur syarat dan tata cara penghapusan utang. Namun untuk mengatasi moral hazard diperlukan aturan penegakan yang lebih detail dan mekanisme pengawasan yang ketat,” kata Arijanto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA) memerlukan dukungan regulator untuk mempercepat penerapan kebijakan keringanan UMKM karena waktu penerbitan PP 47/2024 tinggal enam bulan lagi. Klaim.
Hal ini untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Arijanto menilai kriteria yang ditetapkan dalam PP cukup tepat karena fokus pada peminjam yang kesulitan melunasi utang lamanya dan memberikan pinjaman kepada UKM dalam jumlah besar, yakni maksimal Rp 500 juta.
“Persyaratan pembebasan utang lima tahun lalu memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang paling terkena dampak. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada pemantauan ketat dan verifikasi yang tepat bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, tambahnya.
Untuk mempercepat penerapan kebijakan tersebut, ia menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh perbankan dan pemerintah.
Bagi perbankan, bisa segera memetakan peminjam yang memenuhi kriteria penghapusan utang sesuai PP 47/2024. Kemudian, melakukan penilaian menyeluruh terhadap credit standing debitur untuk memastikan potensi write-off dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengoordinasikan data dan prosedur.
Ia mengatakan, pemerintah harus membentuk tim verifikasi untuk memastikan informasi peminjam benar dan mencegah penyalahgunaan.
Kehadiran tim verifikasi dari pemerintah dapat menjadi pedoman atau bantalan bagi bank yang melaksanakan keringanan penagihan UMKM berdasarkan kepastian hukum, sehingga kedepannya aman karena melibatkan pihak pemerintah. Konfirmasi.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi mengenai prosedur dan kriteria pembebasan utang kepada masyarakat dan perbankan. Sebab saat ini masih ada yang belum memahami isi PP 47/2024, terutama dari segi kriteria dan syaratnya. Terakhir, pemerintah harus memastikan bahwa proses tersebut mengikuti peraturan dan mengatasi segala hambatan yang muncul.
Secara keseluruhan, ia berharap PP 47/2024 akan mendongkrak pertumbuhan UMKM dengan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memulai hidup baru tanpa terbebani utang lama.
“Dengan menghilangkan utang, UKM dapat meningkatkan likuiditas, membuka akses terhadap pembiayaan baru dan meningkatkan produktivitas usaha.” “Ini berpotensi menghidupkan kembali usaha-usaha yang sebelumnya terhenti karena tekanan finansial,” ujarnya.