Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Teknologi

Inflasi Medis Tinggi, OJK akan Keluarkan Aturan Baru Soal Klaim Asuransi di 2025 

jahangircircle.org, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons permasalahan tingginya inflasi biaya pengobatan di sektor asuransi. OJK menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang standar baru klaim asuransi pada tahun 2025. 

Berdasarkan data Indonesian Financial Group (FIG), inflasi medis di Indonesia per September 2024 berada di atas 12% (year-on-year), sedangkan inflasi secara keseluruhan hanya berkisar 5,51%. Sementara itu, Mercer Marsh Benefits (MMB) memperkirakan inflasi medis akan meningkat menjadi 14,6% pada tahun 2024 dan dapat melonjak menjadi 19% pada tahun 2025.

“Kami sedang mengkaji proses bisnis asuransi kesehatan,” kata Direktur Pelaksana Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK, kata Ogi Prastomijono, usai menghadiri agenda pertemuan tahunan International Organization of Insurance Authorities Pensions Supervision (IOPS) dan pada acara tersebut. Forum Global OECD/IOPS/OJK tentang Pensiun Swasta di Bali, Rabu (20/11/2024) lalu. 

Ogi mengatakan, dalam proses peninjauan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun sektor asuransi. Dikatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut, juga dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Juga pada koordinasi manfaat yang disebut dengan koordinasi manfaat (COB).  

“Kita harapkan ada yang namanya panitia penasihat. Jadi kalau ada pengaduan, ada standarnya, apa yang boleh dan apa yang tidak. Jadi ada standar harganya,” jelasnya. 

Hal ini juga menyoroti perlunya penyesuaian antara klaim dan premi. Data menunjukkan pada periode Januari-Desember 2023, total klaim terkait kesehatan mencapai Rp 20,83 triliun, meningkat 24% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan jumlah premi yang diterima yang hanya mencapai Rp15.070 miliar atau meningkat 2% (year on year).

“Harusnya ada penyesuaian antara klaim dan premi, sekarang rasio klaim/premi sudah tinggi. Ini adalah tugas kita. Kami akan merilis perbaikannya nanti dengan memperbaiki modul koneksi. Akan ada perbaikan, nanti ada surat edaran di unitnya, juga akan diatur asuransi kesehatan. “(Waktunya) tahun depan karena aturannya panjang,” jelasnya. 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *