Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

Ini Daftar Kementerian/Lembaga di Bawah Tujuh Koordinasi Kemenko dalam Kabinet Merah Putih

jahangircircle.org, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subian resmi melantik kementerian dan organisasi di Kabinet Merah Putih. Jumlahnya mencapai 48 kementerian dengan tujuh kementerian koordinator (Kamenko).

Pembentukan kementerian/lembaga tersebut diatur dalam Peraturan Nomor 139 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto tentang Tugas dan Fungsi Kementerian Pemerintahan Merah Putih Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Oktober 2024. 

Peraturan tersebut memperjelas permasalahan pembobotan dan mengubah peran dan fungsi beberapa kementerian/organisasi dengan dibentuknya Kamar Merah Putih Kementerian Negara. 

Pasal 1 menyebutkan, ada 48 kementerian di wilayah Prabowo-Gibran. Secara spesifik, terdapat tujuh kementerian: Kementerian Politik dan Keamanan, Kementerian Kehakiman, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Imigrasi, Kementerian Perekonomian, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Koordinator. Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Daerah, Peraturan Kementerian Pangan. 

Terdapat 41 kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator. Misalnya Departemen Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Kehakiman, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Emigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pendidikan. 

Selain itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Sumber Daya Manusia, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan , Energi, Kementerian Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum, 

Kemudian Kementerian Perumahan dan Permukiman, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tertinggal, Kementerian Migrasi, Kementerian Perhubungan Jalan, Kementerian Komunikasi dan Komunikasi Digital, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian dan Antariksa/Nasional Badan Pertanahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Departemen Badan Usaha Milik Negara.  

Kemudian Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Departemen Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Lingkungan Hidup/Departemen Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Penanaman Modal dan Penunjang Pembangunan/Departemen Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Pertanian. Badan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Apalagi pada Pasal 24, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bila diperlukan, dan organisasi lainnya 

Sedangkan Pasal 25 menyebutkan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Imigrasi, dan instansi lainnya. 

Dalam Pasal 26 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian adalah Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Investasi dan Pembangunan, Kementerian. Pariwisata, serta institusi lainnya dinilai perlu. 

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *