REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Read More : JAHANGIR CIRCLE Keberlanjutan dan Inovasi Hulu Migas
OJK melakukan Penilaian Ulang Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi selaku salah satu pendiri dan CEO Investree dengan hasil “Kegagalan” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham. menjadi lembaga jasa keuangan (LJK). Temuan PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan tuduhan tindak pidana terkait tindakan pengelolaan Investree.