Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Otomotif

iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ekonom: Bentuk Ketegasan Pemerintah

REPUBLIKA.CO. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah yang tidak mengizinkan perilisan ponsel andalan Apple, iPhone 16, di Indonesia.

Faisal menilai larangan tersebut karena kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih diterapkan sesuai kebutuhan investasi. Menurutnya, hal itu sudah diterapkan sejak lama. Apple jelas mengetahui hal ini

Ia mengenang, beberapa tahun lalu investor bisnis smartphone diminta menaikkan TKDNnya. Lalu Samsung menolak. Apple tapi berdasarkan jenis pusat pelatihan, pusat inovasi di kawasan BSD, kalau tidak salah. Padahal mereka sangat ingin meningkatkan kandungan lokal dalam produksi produknya untuk dipasarkan di Indonesia. Seperti itu Artinya Pemasaran iPhone 16 di Indonesia “Konten lokal dari Indonesia semakin meningkat seiring berjalannya waktu,” kata Faisal kepada jahangircircle.org di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Ia menilai penting untuk mendorong industri lokal. Jika investor tidak memenuhi syarat dalam kurun waktu yang lama, maka perlu diambil langkah yang lebih tegas. “Iya, dampaknya besar ke sisi konsumen, tapi kita tahu konsumen itu sendiri adalah bagian dari kebijakan di industri. .

Memang harus ada keseimbangan antara kebijakan industri bagi produsen dan konsumen dengan tetap berproduksi. Khusus bagi konsumen, banyak smartphone yang bisa digunakan. Jadi kita tidak bergantung pada satu jenis iPhone 16 saja, ujarnya.

Yang terjadi adalah konsumen tidak perlu membeli smartphone. Hanya iPhone 16 terlarang yang dijual. Tidak ada yang permanen, hanya sementara. Memaksa investor untuk menerapkan apa yang seharusnya menjadi kebijakan di Indonesia. Hal-hal yang menuntut kegigihan seperti itu

“Jadi bukan hanya efisiensi saja, konsistensi artinya harus diterapkan secara merata kepada setiap investor, setiap pelaku. Bukan hanya Apple, tapi juga dari Samsung dan dari China misalnya Xiaomi atau semacamnya. Jadi harus sama,” Faisal dikatakan.

Berikutnya, investor harus diberikan pendampingan atau fasilitas untuk menyelesaikan TKDN. Misalnya untuk bisa membeli produk atau bahan lokal, investor membutuhkan bahan yang memenuhi standar kualitas. “Harus ada jalan agar produsen dalam negeri tidak hanya mencapai standar tersebut tetapi juga kesinambungan produksi,” ujarnya.

Menurut Faisal, hal itu terkait dengan klaster industri yang diberikan agar dapat memenuhi kebutuhan utama investor. Maka TKDN bisa terpenuhi. Jadi tidak ditolak fasilitasnya sehingga investor kesulitan dalam meningkatkan TKDN karena masih mengorbankan kualitas harus diberikan, misalnya jika pasokannya “dalam negeri tidak memenuhi itu”.

Ia melihatnya dalam konteks yang lebih luas. Kaitannya adalah penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Ini semua tentang strategi penjualan, strategi industri, dan strategi investasi dari TKDN karena berkaitan dengan kondisi investasi di industri smartphone Indonesia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *