jahangircircle.org, JAKARTA — Kepala Ekonom & Kepala Riset Mirae Asset Sekuritas Rully Arya Wisnubroto menilai tidak ada dampak signifikan dari perubahan undang-undang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikendalikan langsung oleh presiden. . .
Sebenarnya masih belum diketahui hasilnya seperti apa, dan menurut saya pribadi tidak akan membawa banyak perubahan dalam waktu singkat, kata Rully saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, keputusan sentimen pasar selama ini ditentukan oleh citra Sri Mulyani Indrawati. Dengan diangkatnya kembali mantan Direktur Bank Dunia tersebut menjadi Menteri Keuangan pada Kabinet Merah Putih, pelaku pasar semakin yakin terhadap situasi keuangan negara.
“Dan tentunya dalam jangka pendek juga banyak faktor internasional yang berdampak besar,” imbuhnya.
Rully menilai, yang harus menjadi fokus Presiden RI Prabowo Subianto saat ini adalah membahas secara detail tujuan 100 hari pertama menjabat dalam upaya mencapai pertumbuhan 8 persen.
Prabowo juga disebut perlu memperjelas strategi peningkatan pendapatan pemerintah, mengingat target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dipatok sebesar Rp3.005,1 triliun.
Perubahan mengenai kedudukan Kementerian Keuangan terdapat dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Kegiatan dan Fungsi Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Pasal 26 Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis yang tidak termasuk dalam Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, posisi Kementerian Keuangan di pemerintahan Prabowo berada di bawah perintah langsung presiden.
Perubahan tersebut fokus pada ruang lingkup kegiatan dan tugas kementerian yang dipimpin Sri Mulyani. “Dan kewenangannya sudah melakukan koordinasi dan pengendalian dari berbagai bagian,” ujarnya.