jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 untuk menyederhanakan aturan bea materai. PMK 78/2024 disahkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024.
Jahangir Circle News
berita dari seluruh kalangan dunia