Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Teknologi

Kemenperin: Dibandingkan Negara Lain, Investasi Apple di Indonesia Kecil

jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima dana sebesar 100 juta dolar AS dari perusahaan teknologi asal Amerika, Apple. Usulan investasi dolar atau Rp 1,58 triliun ini diikuti dengan prinsip keadilan.

Di Jakarta, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antony Arif mengatakan investasi Apple di Indonesia sebesar US$100 juta dinilai lebih rendah dibandingkan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan Thailand.

“Kami rasa peningkatan investasi sebesar 10 kali lipat pun bukan hal yang tidak masuk akal. Kami harus melihat apakah harga US$100 juta itu masuk akal untuk Indonesia dibandingkan dengan negara tempat Apple akan berinvestasi, seperti India, Vietnam, dan Thailand.” 22/11/2024) kata.

Ia mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan apakah rencana nominal investasi tersebut cocok untuk ditanamkan oleh produsen produk ponsel, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.

“Sejauh yang kami tahu, Apple bukan satu-satunya perusahaan yang berinvestasi di pasar dalam negeri. Kami kini sedang mengevaluasi apakah harga tersebut bisa dibenarkan, dan pemerintahan Prabowo-Gibran telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen dengan jumlah pekerja yang banyak. .” Investasi ini juga menjadi harapan Kementerian Perindustrian, ujarnya.

Ia menambahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ingin bekerja sama dengan industri lokal untuk mengintegrasikan Apple dengan global value chain (GVC) Apple.

Oleh karena itu, hal tersebut akan berdampak positif pada sektor manufaktur Tanah Air, termasuk penyerapan tenaga kerja dari sektor yang termasuk dalam GVC Apple.

Ia juga mengatakan, usulan investasi Apple sebesar Rp 2 triliun 71 miliar untuk periode 2020-2023 belum rampung. Itu sebabnya Kementerian Perindustrian belum memberikan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan persetujuan impor iPhone 16.

Oleh karena itu, kami berharap Apple dapat mematuhi peraturan di Indonesia dan melanjutkan sisa investasinya, ujarnya.

Fabri juga mengatakan, rencananya akan dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang penghitungan nilai komponen dalam negeri telepon seluler, telepon seluler, dan komputer tablet, khususnya pada rencana investasi. Perubahan ini berdasarkan usulan Kementerian Perindustrian mengenai perubahan struktur sektor HKT di Indonesia dibandingkan beberapa tahun lalu.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *