Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Kemenperin Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Edukasi

Kemenperin Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan ponsel terbaru Apple, khususnya iPhone 16, tidak bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia. Raksasa asal Amerika Serikat itu hingga kini belum mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Read More : Universitas Nusa Mandiri Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari LLDIKTI Wilayah III

Namun Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan, produk iPhone 16 yang tidak dijual oleh penumpang, awak kapal, atau pos secara hukum diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Mengingat pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia, membawa penumpang dan membayar pajak, merupakan barang yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk keperluan pribadi penumpangnya, ujarnya, Jumat (25/). 2024).

Dijelaskannya, iPhone 16 pada dasarnya termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Harap dicatat bahwa jumlah tercatat tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa barang dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN 35 persen. Seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas barang dan/atau kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.

Selain itu, kata dia, pihaknya memperkirakan antara Agustus hingga Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 akan masuk ke Indonesia melalui jalur gendong dan membayar pajak. Ponsel ini legal tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

Read More : Mahasiswa UNM Ciptakan Startup GPortal, Platform Pembelian Item In-Game

Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang membeli dan menjual telepon genggam dari bagasi penumpang, ujarnya.

Alasan Menunda Sertifikasi TKDN…

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *