jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Andy Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), menyatakan hukuman ini diatur dalam UU Nomor 5504. 3 Tahun 2014 mencakup perkara pidana dan denda.
Jahangir Circle News
berita dari seluruh kalangan dunia