jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus menyederhanakan pelayanan perizinan studi lapangan obat hewan melalui aplikasi lisensi.pertanian.go.id. Dengan permintaan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi pengurusan berbagai dokumen penting bagi masyarakat, khususnya bagi perusahaan veteriner.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian Leli Nuryati mengatakan pengerjaan layanan tersebut sudah mencapai 100 persen dan kini bisa dimanfaatkan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan prima.
Menurut Leli, kajian lapangan terhadap obat hewan masih bersifat manual dan memerlukan banyak dokumen. “Namun saat ini kami sudah menyiapkan sistem dalam bentuk aplikasi. Oleh karena itu, kami berharap upaya ini dapat memudahkan masyarakat khususnya pengusaha veteriner dalam pengurusan izin,” kata Leli saat membuka acara Bimtek dan Workshop Veteriner.
Leli meyakini perizinan apa pun secara online dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Terutama karena keamanan perjanjian tingkat layanan atau SLA dan transparansi proses aplikasi.
“Tentunya semua akan dikoordinasikan dan dikerjasamakan dengan Direktorat Kedokteran Hewan, sehingga kami yakin proses KKN Veteriner akan lebih cepat, mudah dan transparan,” ujarnya.
Dwi Herteddy, Ketua Kelompok Pelayanan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, mengatakan sistem yang dibangun saat ini akan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan dan regulasi serta kebijakan yang efektif untuk meningkatkan keunggulan pelayanan.
Bimbingan teknis dan workshop ini diikuti oleh 140 perusahaan veteriner baik produsen maupun importir obat hewan. Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat mengumpulkan masukan dari pengguna layanan dan berkontribusi dalam penyempurnaan aplikasi.
“Dengan adanya kegiatan pengajuan studi lapangan veteriner Bimtek ini, kami umumkan bahwa pengajuan studi lapangan veteriner kini dapat diajukan secara online melalui aplikasi lisensi.pertanian.go.id dan tidak lagi dilakukan secara manual,” jelas Dwi.
Kemudahan tersebut merupakan instruksi langsung Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk meningkatkan pelayanan pertanian di segala penjuru dan wilayah, khususnya peningkatan SLA sebagai wujud kepuasan masyarakat terhadap berbagai pelayanan yang diberikan.