jahangircircle.org, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati mengubah Rencana Kerja Anggaran Kantor/Badan (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sisa tahun anggaran (TA) 2024 dan 2025 menjadi menyesuaikan kemunculan kantor/lembaga (K/L) baru.
“Dengan adanya perubahan dan munculnya K/L baru, maka perlu dilakukan penataan kembali Rencana Kerja Anggaran K/L (RKAKL) dan DIPA sisa TA 2024 dan 2025,” kata Sri Mulani dalam pengumumannya. resmi. Akun Instagram @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Menurut dia, restrukturisasi anggaran saat ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L yang harus segera diselesaikan.
“Kami berupaya agar berbagai program Presiden dan Wakil Presiden dapat segera berjalan dengan tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu saya minta komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan,” imbuhnya.
Dalam pengkajian anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Penguatan Mekanisme Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menkeu menyampaikan sinergi akan terus dilakukan agar restrukturisasi K/L dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien.
Mari kita awali pekerjaan ini dengan niat baik dan pikiran terbuka. Untuk mengabdi membangun Indonesia yang tangguh agar bisa maju, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat, ujarnya.
Presiden RI Prabowo Subianto melantik 48 menteri pada susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, serta lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Staf Kepresidenan. Kantor Komunikasi Presiden, Ketua Dewan Perekonomian Nasional, dan Wakil Kepala Staf Presiden.
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Sementara itu, ada 55 wakil menteri negara yang dilantik. Agenda pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor Keppres nomor 73M/2024 tentang pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.