jahangircircle.org JAKARTA – Kantor Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatasi tingginya proporsi kredit bermasalah (NPL) atau kredit macet pada sektor perbankan Perkreditan Rakyat (BPR). Berdasarkan data Agustus 2024, NPL BPR tercatat sebesar 11,67 persen, angka yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pengurus Besar Bank Dunia (KEPP) Dian Ediana Rae mengatakan kenaikan kredit bermasalah sebagian besar didorong oleh berakhirnya pelonggaran kebijakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19. Setelah bulan Maret 2024, BPR mulai melakukan penyesuaian kualitas kredit sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menyebabkan jumlah kredit macet semakin meningkat.
Upaya OJK dalam perbaikan pengelolaan aset yang senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, termasuk penyelesaian permasalahan dan penyelesaian kredit pascapandemi, akan terus didukung melalui ketentuan baru ini. Tanggapan tertulis Oktober 2024 Konferensi pers RDKB diterima pada Kamis (14/11/2024).
OJK juga berkomitmen mendukung BPR dalam pengelolaan risiko kredit dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru, POJK No. 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR. Peraturan tersebut diharapkan dapat membantu BPR lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit dan meningkatkan kualitas asetnya.
Sementara itu, peningkatan kredit bermasalah di industri BPR menunjukkan pentingnya upaya regulasi yang kuat dalam penyaluran kredit. Banyak BPR yang sebelumnya mengandalkan kebijakan relaksasi kredit selama epidemi, namun kini menghadapi kenyataan bisnis yang lebih sulit. OJK juga mengingatkan BPR agar lebih teliti dalam melakukan penilaian risiko kredit, terutama pada sektor yang paling rentan.