Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Masih di Luar Negeri, OJK Tegaskan Tetap Buru Bos Investree - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

Masih di Luar Negeri, OJK Tegaskan Tetap Buru Bos Investree

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyelidiki Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi terkait aktivitas ilegal di industri jasa keuangan.

Read More : Sumber Modal Untuk Startup

“Terakhir, kami akan terus bekerja keras untuk melakukan apa yang diperlukan dalam proses implementasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela konferensi pembukaan Indonesia FinTech Summit & Expo (IFSE) ke-6 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Pencabutan izin usaha karena Investree melanggar aturan pasar modal yang diatur OJK.

Dalam menangani kasus tersebut, upaya OJK adalah memulangkan Adrian Asharianto Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan undang-undang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Karena posisi Adrian ada di luar sana.

“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap Adrian Gunady terkait dengan kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, antara lain upaya pemulangan Adrian Gunady ke Tanah Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan hukum, kata Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan Ventura Perusahaan Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, pekan lalu.

Read More : Prabowo Ingin Kabinet Merah Putih Terapkan Strategi ‘Total Football’

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Penanaman Modal (POJK 10/2022), PT Investree Radhika Jaya (Investree) wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS), untuk mengambil keputusan. dengan membatalkan dan mendirikan perusahaan tersendiri lebih dari 30 hari kalender sejak tanggal pembatalan izin kerja.

Setelah izin usaha Investree dicabut, peminjam akan tetap dibiayai. Debitur harus melunasi seluruh hutangnya kepada pemberi pinjaman atau kreditur. Proses pelunasan utang-utang tersebut dilakukan melalui perusahaan penyelesaian. 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *