jahangircircle.org, JAKARTA — Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Terbaru Nomor 139 Tahun 2024 tentang Susunan Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2029-2024. Kementerian Perekonomian kini membawahi 7 kementerian tanpa kementerian. Masalah keuangan
Menteri Koordinator Perekonomian Irlango Hartartu mengatakan Kementerian Koordinator Perekonomian sudah mendapat tambahan koordinasi menteri.
Usai menyambut Mako, beliau menyampaikan: Ada perubahan fokus mako, karena sekarang energi, investasi, dan pariwisata juga berada di bawah Kementerian Koordinator, jadi jelas investasi dan lapangan kerja harus ditingkatkan. Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (21 Oktober 2024).
Dalam Perpres yang dikeluarkan Senin, ruang lingkup tugas Menteri Koordinator Perekonomian adalah sebagai berikut:
A. Kementerian Sumber Daya Tenaga Kerja;
B.Kementerian Perindustrian;
C.Kementerian Perdagangan;
D Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
D.Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
E.Kementerian Penanaman Modal dan Pengolahan/Badan Koordinasi
Penanaman modal;
Kementerian Pariwisata; Dan
Otoritas lain menganggap hal itu perlu.
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Shri Mulian akan memulai perjalanan barunya bersama tiga Wakil Menteri yakni Suhasil Nazara, Thomas Jeevandona, dan Angita Abimanyu. Berdasarkan Perpres tersebut, tugas prioritasnya adalah menetapkan tata tertib penggunaan dana dan anggaran yang berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan, yaitu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan Keputusan Presiden. memesan. .
Keputusan Kementerian Keuangan (Kemyankev) mundur dari koordinasi Kementerian Perekonomian berarti Menteri Keuangan akan mengoordinasikannya langsung dengan Presiden.
Katanya: ya, begitu (Kementerian Keuangan berada di bawah kewenangan langsung Presiden.) Saya perhatikan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya, serta kapasitas kewenangannya, melakukan koordinasi dan pengendalian antarlembaga. . Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Danny Sarantora saat dihubungi Republica pada Selasa (22/10/2024).
Kali ini di pemerintahan Joko Widodo (Jakowi), aturannya jauh berbeda. Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Di kantor Probov, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian ATR/BPN berada di bawah Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, kemudian Kementerian Koperasi dan Kementerian Industri Kecil dan Menengah berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah. kepada Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. .