Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Lifestyle

Menkop Sepakat Gapoktan Bertransformasi Jadi Koperasi Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

jahangircircle.org, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Ari Setiadi menyetujui Gabungan Gabungan Petani (Gapoktan) harus diubah atau diubah menjadi badan hukum koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia.

Sebab, koperasi itu perusahaan komersial, sedangkan gapoktan itu LSM atau panitia massa, kata menteri koalisi itu, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirzwatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi. Jakarta, Kamis (28/11).

Hadirin dalam diskusi Gapoktan Institute mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Menteri Koperasi Budi Ari menjelaskan, situasi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah menurun dari perusahaan langsung ke pengecer.

Secara khusus, terjadi perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi, tidak melalui agen atau broker, melainkan langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

Oleh karena itu, Gapoktan harus segera menetapkan pasal undang-undang kerjasama sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen, tegas Menteri Koperasi Budi Ari.

Kami jelaskan, saat ini terdapat 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia dan 27.000 toko atau pengecer pupuk yang berbadan hukum. Hampir 4.000 dari jumlah Gapoktan terdaftar sebagai badan hukum koperasi. Jadi, ada 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.

“Dalam hal ini Gapoctan dan kios atau retailer bisa bekerjasama untuk menjalin kemitraan,” kata Menteri Koperasi Budi Ari.

Mengenai uji coba koperasi penyalur pupuk bersubsidi, Menteri Koperasi Budi Ari menjelaskan, saat ini pihaknya memiliki anggaran pengembangan untuk 500 koperasi yang didorong menjadi koperasi,” kata Menteri Koperasi Budi Ari.

Selain itu, lanjut Menteri Persatuan, pihaknya menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk memfasilitasi penerapan standar pelaporan keuangan yang kooperatif. “Kita punya 1200 Koperasi Penyuluh sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Gapoctan ke depan. Ada juga mahasiswa Koperasi Penyuluh atau SPK yang kita butuhkan sekitar 9000 SPK,” kata Menko.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirzotmodjo menjelaskan proses bisnis pengelolaan pupuk bersubsidi berdasarkan proses proaktif (R-Prepress). Terungkap bahwa Gapoctan bisa membentuk koperasi yang bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Di sini dewan yang dibuat oleh Gapoktan mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran kemitraan dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.

Oleh karena itu, lanjut Wamen BUMN, diperlukan dukungan Kementerian Koperasi untuk mengubah bentuk organisasi Gapoctan menjadi satu, guna memudahkan implementasi Kebijakan Presiden tentang Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoctan. kolaborasi

Pekerjaan tersebut, pertama, dukungan teknis dan manajemen terkait proses perubahan organisasi Gapoktan, meliputi pendaftaran Gapoktan Massal dan pembukaan rekening bank untuk mengelola biaya operasional koperasi Gapoktan.

Kedua, membantu meningkatkan integrasi hukum dan proses adopsi Koperasi Gapoctan. Ketiga, memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pengurus dan anggota koperasi di Gapoktan, kata Wakil Menteri BUMN itu.

Karthika berharap perubahan struktur dari Gapoktan menjadi koperasi dapat selesai pada April 2025 atau dalam waktu enam bulan sejak diumumkan, sejalan dengan masa transisi yang dituangkan dalam R-Persiapan Pengelolaan Pupuk Berkelanjutan. 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *