jahangircircle.org, JAKARTA — Jaminan pelayanan kesehatan purna jabatan bagi menteri negara berlaku bagi menteri dan sekretaris Dewan Menteri yang diangkat atau ditugaskan pada tahun 2019-2024. selama tahun tersebut Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 11 Peraturan Presiden Tahun 2024 No. 121 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara yang diterbitkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2024.
Ayat 1 Pasal 11 mengatur bahwa ketentuan mengenai jaminan pelayanan kesehatan bagi Menteri Negara dan Sekretaris Kabinet yang berhenti menjalankan tugas Kabinetnya berlaku bagi Menteri Negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/diangkat pada periode pemerintahan 2019-2024.
Ayat 2 Pasal 11 mengatur bahwa dalam hal Menteri Negara dan Sekretaris Dewan Menteri diangkat/dipindahkan kepada jabatan Menteri Negara atau jabatan lain yang memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang dipersamakan, maka pelayanan kesehatan setelahnya pelayanan dengan ayat 1. asuransi ditangguhkan sampai yang bersangkutan tidak lagi menerima manfaat asuransi kesehatan lain yang setara yang dibiayai oleh APBN.
Jaminan kesehatan pasca jabatan tidak berlaku bagi mantan menteri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2024. 121 tentang Jaminan Kesehatan Menteri Negara Selepas Dinas, yang mengatur mengenai jaminan kesehatan menteri negara setelah berhenti menjabat.
Salinan Perpres yang dikutip situs jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, menyebutkan menteri negara yang telah menjalankan tugasnya di kabinet dijamin mendapat jaminan kesehatan yang berkelanjutan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi sekretaris Dewan Menteri yang telah menjalankan fungsi Dewan Menteri.
Jaminan kesehatan juga diberikan kepada pasangan sah yang terdaftar pada Administrasi Menteri Negara yang dilaksanakan melalui mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis pada pengendalian mutu dan biaya.
Manfaat jaminan kesehatan yang diberikan disajikan dalam bentuk pelayanan promosi, pencegahan, penyembuhan, rehabilitasi dan/atau paliatif menurut dokter yang ditunjuk, tergantung pada usia dan/atau bulan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan.