Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Otomotif

MK Kabulkan Gugatan Terkait Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketenagakerjaan

jahangircircle.org, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengarahkan rapat koordinasi terbatas di lingkungan Kemenko Perekonomian dan 7 kementerian dalam rangka koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, Minggu (11/ 3/). 2024) hari ini. Pertemuan ini menindaklanjuti hasil retret di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Airlanga mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk membahas arahan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap berbagai permasalahan penting, khususnya di bidang pekerjaan, seiring dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (CJ). Usai pertemuan, Airlanga menjelaskan, Pemerintah akan segera mengambil tindakan nyata terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada regulasi ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk perubahan nomenklatur yang memisahkan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, ujarnya usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Minggu (3 November). ). 2024).

Ia menambahkan, perubahan ini akan berdampak pada peraturan perundang-undangan yang ada dan harus ditanggapi dengan serius. Salah satu fokus utama pembahasannya adalah bagaimana peraturan baru ini dapat mengoptimalkan pasar tenaga kerja di Indonesia, khususnya dalam konteks pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Airlanga juga menyatakan, langkah cepat dan tepat dalam penerapan aturan ini akan menjadi kunci terciptanya iklim kerja yang lebih baik. “Hasil pembahasan ini akan segera kami laporkan kepada Presiden,” tegasnya.

Selain membicarakan hal tersebut, pertemuan tersebut juga membahas beberapa kebijakan lain yang menjadi prioritas Pemerintah, antara lain penyiapan regulasi penerimaan devisa dari ekspor yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional di sana. Airlangga juga menekankan pentingnya mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UKM), termasuk pengembangan program insentif perpajakan untuk sektor tersebut.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *