jahangircircle.org, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) mulai tahun 2024 demi memperkuat industri perbankan Tanah Air dan melindungi konsumen.
“Sebagai tindakan pengawasan OJK dalam menjaga dan memperkuat industri perbankan tanah air serta melindungi konsumen, sejak tahun 2024 hingga saat ini telah dicabut izin usaha 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Adiana Roy. Jakarta, Senin (14/10/2024).
Izin usaha ACA dan BPRS dicabut karena pemegang saham dan manajemen ACA tidak dapat melanjutkan upaya rehabilitasi ACA atau BPRS, yang sebagian besar disebabkan oleh penyimpangan dalam operasional ACA.
Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan, khususnya memastikan rencana aksi restrukturisasi dilaksanakan oleh beberapa ACA atau BPRS yang berstatus pengawas sebagai bank yang melakukan restrukturisasi.
Apabila batas waktu tersebut telah tercapai atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut dengan menunjuk BPR atau BPRS sebagai bank dalam keputusan tersebut. Selanjutnya OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengambil alih ACA atau BPRS dan langkah terakhir adalah membatalkan izin usaha ACA atau BPRS.
15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya adalah PT BPR Alam Primadana Capital, PT BPR No Eartha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Eartha, PT BPR Danta, PT BPRS Saka Dana Mulya, PT BPR Bali seni Anugrah , dan PT BPR Sembilan Mutiara. Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulya, PT BPRS Mojo Ortho, dan Koperasi BPR Vijaya Kusuma.