jahangircircle.org, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum terus berupaya menghadirkan mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum. Proses penanganan dugaan perilaku kriminal di industri jasa keuangan.
OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menempuh prosedur penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana di industri jasa keuangan, termasuk antara lain upaya ekstradisi Adrian Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan hukum. , Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sesuai dengan peraturan OJK no. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investre Radhika Jaya (Investtree) wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan: pembatalan izin usaha Kepada membentuk tim pengakhiran dan likuidasi dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
Agusman mengatakan, setelah izin usaha Investree dicabut, penagihan terhadap penerima dana (peminjam) tetap dilakukan. Peminjam tetap berkewajiban membayar seluruh kewajibannya kepada penyandang dana atau peminjam. Proses pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.
OJK mencabut izin usaha Investree yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05 / RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53 / D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Alasan utama pembatalan izin usaha Investree adalah POJK No. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan minimum ekuitas dan ketentuan lain yang diatur dalam 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta penurunan kinerja yang mengganggu operasional dan layanan. kepada komunitas.
Dalam rangka mewujudkan sektor LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan tangguh, OJK telah mengambil langkah dan terus memperkuat pengawasan (surveillance enhancement) terhadap sektor organisasi LPBBTI dan menyiapkan perubahan POJK 10/2022.
OJK juga berupaya mengembangkan dan memperkuat sektor LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap pengembangan dan penguatan sektor LPBBTI periode 2023-2028.